Omay Chusmayadi & Partners juga memiliki pengalaman dalam menangani Perselisihan Ketenagakerjaan antara, Majikan dan Karyawan di P4-P, P4-D, Pemutusan Hubungan Kerja Bisnis dan juga kami membuat dan mereview kontrak kerja karyawan, Peraturan Perusahaan dan memberikan nasehat-nasehat hukum guna menghindari sengketa perburuhan termasuk kesalahan prosedur/pelanggaran hukum dalam pemberhentian karyawan dari perusahaan. Kami juga memberikan jasa hukum untuk membantu Klien dalam melakukan negoisasi dengan pihak Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dalam rangka penyelesaian sengketa perburuhan dan untuk memperoleh ijin-ijin yang berkaitan dengan perburuhan, dan lain sebagainya. Mendampingi klien selama masa persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *