TENTANG KAMI

Kantor Hukum Omay Chusmayadi & Partners didirikan oleh Omay Chusmayadi pada tahun 2003 sebagai seorang Advokat dengan Surat Keputusan sebagai Advokat dari Departemen Kehakiman RI (sekarang Kemenkumham RI) tahun 1999 dengan nomor : D-326.KP.04.13-Th.1999 dan sebagai Kurator dan Pengurus Kepailitan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.168-AH.04.03-2019. Kami mempunyai pengalaman yang luas dan profesionalisme kerja yang tinggi dan berisikan para Advokat yang memiliki pengalaman yang luas dan mendedikasi diri sebagai Advokat dalam menjalankan dan menangani perkara-perkara yang dipegang serta untuk memberikan nasehat-nasehat hukum atau solusi-solusi yang inovatif, effektif, effisiensi dan kompetitif sehingga secara komersial dapat menguntungkan posisi klien.

Kantor hukum Omay Chusmayadi & Partners sangat menjunjung tinggi effisiensi penggunaan waktu sehingga hal ini dapat menghindari klien dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu.

Sehubungan dengan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman kami, diharapkan nasehat-nasehat hukum atau jasa-jasa hukum yang kami berikan dapat memenuhi solusi yang diharapakan oleh klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga klien bisa memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain Lingkup Hukum Perdata secara luas dan lingkup Hukum Pidana secara seluas, Kantor kami juga mempunyai pengalaman dalam menjalankan dan penanganan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik dari Kreditur maupun dari Debitur dalam mengajukan Permohonan Kepailitan maupun PKPU dan atau bertindak sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan dan PKPU tersebut.