Omay Chusmayadi & Partners mewakili dan atau mendampingi klien dalam beracara  didalam dan diluar Pengadilan di seluruh wilayah Hukum Indonesia maupun diluar wilayah Hukum Indonesia. Kantor kami memiliki banyak pengalaman dalam menangani Perselisihan Hukum melalui beracara didalam dan diluar Pengadilan seperti : Perkara-perkara Perdata atau perkara-perkara Pidana antara lain Pinjaman Masalah, Perselisihan Tanah, Perselisihan Kontrak Bisnis, Perkara-perkara Kejahatan antara lain : Tindak Pidana didalam KUHP atau diluar KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *