Omay Chusmayadi & Partners memiliki pengalaman dalam menangani masalah-masalah atau perkara-perkara dalam lingkup hukum keperdataan dan hukum pidana. Lingkup hukum keperdataan antara lain: Sengketa bisnis pada umumnya (termasuk sengketa mengenai Hak Milik Intelektual), Sengketa mengenai saham , Sengketa Kepemilikan Lahan, Perbuatan melawan hukum, Wanprestasi/cidera janji, hutang piutang, Hubungan industrial, Perceraian, penyitaan harta bersama , eksekusi dll . Sedangkan kasus-kasus dalam lingkup Hukum Pidana, mendampingi dan atau mewakili di Tingkat proses Penyidikan (pada Kepolisian atau KPK), tingkatan Penuntutan (pada Kejaksaan atau KPK) dan tingkat Pengadilan (PN. PT dan MA) antara lain : Tindak Pidana korupsi, Tindak pidana Pencucian uang, Tindak Pidana Penggelapan, Tindak Pidana Bidang Perekonomian, Penipuan, Pemalsuan, Pelanggaran Hak Azasi Manusia dll. Selain lingkup Keperdataan atau lingkup Kepidanaan Kantor kami sering mewakili klien kami dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *