OMAY CHUSMAYADI, S.H.,M.H

Owner and Managing Partner

OMAY CHUSMAYADI, S.H.,M.H Pertama berkarir sebagai advokat adalah dengan Menjadi asisten Advokat pada thn 1987 sampai dengan tahun 1993.
OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH lulus dan dilantik sebagai advokat pada tahun 1993 dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mendapatkan izin advokat dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia( sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) yaitu berdasarkan Surat Keputusan dan Berita Acara Sumpah Nomor D-326.KP.04.13-Th.1999 tanggal 25 Oktober 1999

OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH menjadi Advokat sejak thn 1993 sampai dengan sekarang dan tergabung sebgai anggota pada PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sejak tahun 2003 sampai dg sekarng serta Lulus sebg Advokat pd thn 1993 dan mendpt Ijin sebg Advokat dg Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari DEPARTEMEN KEHAKIMAN RI Nomor D-326.KP.04.13-Th.1999 tanggal 25 Oktober 1999.

OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH menjadi Kurator dan Pengurus Kepailitan sejak thun 2019 sampai dengan sekarang. Lulus sebagai Kurator dan Pengurus Kepailitan pada tahun 2019 dengan SK KEMENKUM HAM RI Nomor: AHU.168-AH.04.03-2019 tanggal 13 Agustus 2019 . OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH tergabung sebagai anggota Kurator dan Pengurus kepailitan pada organisasi IKAPI ( Ikatan Kurator dn Pengurus Indonesia). Selain menjadi advokat, Kurator dan Pengurus Kepailitan, OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH merupakan Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dengan mengajar Ruang Lingkup Hukum Pidana.

OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH memiliki banyak keahlian dalam menangani perkara pada lingkup Hukum Perdata Bisnis, Hukum Keperdataan dan juga Hukum Pidana. Hukum Keperdataan Bisnis yaitu dengan mengajukan permohonan PKPU dan Pailit ( baik bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemohon ataupun Kuasa Hukum Termohon atau Sebagai Pengurus PKPU dan/atau sebagai Kurator pada perkara tersebut).

OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH Memiliki keahlian dalam menangani Perkara di bidang Hukum Keperdataan yaitu dengan mengajukan gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan baik sebagai kuasa hukum dari penggugat atau sebagai kuasa hukum dari tergugat . Perkara dibidang Hukum Pidana yaitu dengan melakukan pendampingan hukum dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan sampai ke tahap persidangan menjadi kuasa hukum baik dari pihak terlapor maupun bertindak sebagai kuasa hukum pihak pelapor seperti kasus- kasus Tindak Pidana Umum (Penipuan, Penggelapan, Pembunuhan, Penganiayaan, dan lain-lain). Kasus-Kasus Tindak Pidana Khusus yaitu seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan lain-lain

OMAY CHUSMAYADI. S.H.,MH sering menjadi kuasa hukum dalam baik sebagai Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat dalam menangani Sengketa kepemilikn hak atas tanah, Sengketa ketenagaKerjaan/ Sengketa PHI, Sengketa hukum Keluarga (perceraian, harta bersama, isbat dll),Sengketa HAKI, Sengketa perlindungan Konsumen, Sengketa dibidang perbankan ,sengketa pajak dan Sengketa di bidang lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *