Omay Chusmayadi & Partners kami melakukan review terhadap draft perjanjian kredit (baik untuk sindikasi maupun bilateral), Perjanjian Jaminan dan Perjanjian Restruksturisasi Kredit serta membuat perjanjian lainnya yang diperlukan termasuk Perjanjian Restrukturisasi utang dan Perjanjian terkait lainnya. Disamping itu kantor kami juga memberikan nasehat hukum yang diperlukan oleh klien kami mengenai operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kantor kami juga memberikan nasehat kepada Kreditor maupun debitor, baik sebelum maupun sesudah restrukturisasi utang, dan memberikan informasi yang diberikan kepada kreditor maupun debitor mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemberian kredit sindikasi maupun bilateral. Kantor kami juga melakukan pemeriksaan hukum terhadap debitor yang akan direstrukturisasi utangnya serta kantor kami juga membuat pendapat hukum (legal opinion) kepada kreditur maupun debitur sehubungan dengan: hukum jaminan, hukum kepailitan (termasuk prosedure dan pelaksanaan putusan Pengadilan Niaga), PKPU dan segala permasalahan hukum lainnya sehubungan dengan pemberian kredit maupun transaksi perbankan serta membela kepentingan kreditur dan debitur dimuka persidangan Pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *